Kamis, 09 Oktober 2014

Makalah PENGATURAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN LAUT DI INDONESIA



PENGATURAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN LAUT
DI INDONESIA




Oleh :
KAYYAN MOMPALA
13051101018










PROGRAM STUDI MANAJEMEN SUMBERDAYA PERAIRAN
FAKULTAS PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN
UNIVERSITAS SAM RATULANGI
MANADO
2014

KATA PENGANTAR


Puji dan syukur dipanjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat dan rahmat-Nya sehingga makalah ini dapat terselesaikan. Melalui makalah ini, dapat membantu pembaca dalam memahami peraturan-peraturan mengenai pengelolaan wilaya pesisir dan laut.
Dalam pembuatan makalah ini, saya memperolehnya dari beberapa sumber dan pemikiran saya yang saya gabungkan menjadi satu makalah yang semoga dapat bermanfaat bagi pembaca.
Saya menyadari akan kelemahan dan kekurangan dari makalah ini. Oleh sebab itu, dibutuhkan kritik dan saran yang sifatnya membangun, agar makalah ini akan semakin baik sajiannya. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pembaca.

Maret,    2014

Penulis


DAFTAR ISI




 

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Pengaturan pengelolaan wilayah pesisir dan laut (Integrated coastal management) berdasarkan pada Chapter 17 Agenda 21, Deklarasi Johannesburg 2002, Plan of Implementation of the World Summit on Sustainable Development, 2002, dan Bali Plan of Action 2005. Integrated coastal management merupakan pedoman dalam pengaturan pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya alam di wilayah pesisir dan laut dengan memperhatikan lingkungan. Implementasi integrated coastal management dilakukan sebagai upaya untuk mengatasi konflik dalam pemanfaatan sumberdaya di wilayah pesisir dan laut, dan tumpang tindih kewenangan serta benturan kepentingan antar sektor.
Integrated coastal management berisi prinsip-prinsip dalam pengelolaan wilayah pesisir dan laut sebagaimana di atur dalam Agenda 21 Chapter 17 Program (a), Pemerintah Indonesia pada tahun 1995 telah menyusun Agenda 21-Indonesia, dalam Bab 18 tentang Pengelolaan Terpadu Daerah Pesisir dan Laut. Disebutkan bahwa orientasi pembangunan dan pengelolaan wilayah pesisir dan laut menjadi prioritas pengembangan, khususnya yang mencakup aspek keterpaduan dan kewenangan kelembagaannya, sehingga diharapkan sumberdaya yang terdapat di kawasan ini dapat menjadi produk unggulan dalam pembangunan bangsa Indonesia di abad mendatang. Perbedaan pemahaman pengaturan tentang pengelolaan wilayah pesisir dan laut di Indonesia memunculkan banyak konflik diantara para pengguna wilayah tersebut dan daerah-daerah kabupaten / kota yang berbatasan. Kemajemukan peraturan perundanganundangan sangat potensial menimbulkan terjadinya konflik norma. Upaya melakukan integrasi terhadap pelaksanaan pengelolaan wilayah pesisir adalah melalui sinkronisasi pengaturan perundangan-undangan dalam pengelolaan wilayah pesisir dan laut.

B.     Pengertian Wilayah Pesisir dan Laut

Dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (selanjutnya disebut PWP-PK) Pasal 1 Ayat (2), disebutkan bahwa: ”Wilayah pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut”.
Selanjutnya, pada Pasal 2 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang PWP-PK disebutkan bahwa:
”Ruang lingkup pengaturan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil meliputi daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut, ke arah darat mencakup wilayah administrasi kecamatan dan ke arah laut sejauh 12 (dua belas) mil  laut di ukur dari garis pantai”.
 Ruang lingkup Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang PWP-PK meliputi daerah pertemuan antara pengaruh perairan dan daratan, ke arah daratan mencakup wilayah administrasi kecamatan dan ke arah perairan laut sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan / atau ke arah perairan kepulauan.
Sementara itu, menurut UNCLOS 1982, pengertian / batasan wilayah pesisir tidak diatur, tetapi UNCLOS 1982, membagi laut ke dalam zona-zona yaitu:
a. Wilayah laut yang berada di bawah yurisdiksi suatu Negara adalah :
1. Perairan Pedalaman (Internal Waters)
2. Perairan Kepulauan (Archipelagic Waters)
3. Laut Wilayah (Territorial Sea)
4. Zona Tambahan (Contiguous Zone)
5. Zona Ekonomi Eksklusif (Exclusive Economic Zone)
6. Landas Kontinen (Continental Shelf))
b. Wilayah laut yang berada di luar yurisdiksi suatu Negara adalah:
1. Laut Lepas (High Seas)
2. Dasar Laut Dalam / kawasan (Area / Deep Sea Bed)
Penentuan batas wilayah pesisir dan laut tidak dapat disamakan antara ketentuan dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang PWP-PK dengan UNCLOS 1982. UU Nomor 27 Tahun 2007 berlaku pada batas wilayah administrasi kecamatan dan ke arah laut sejauh 12 (dua belas) mil diukur dari garis pantai, sedangkan UNCLOS 1982 tidak menentukan batas wilayah pesisir maupun cara pengukurannya.
Karakteristik, pengertian dan batasan wilayah pesisir di setiap negara berbedabeda,
tergantung kondisi geografisnya. Pada umumnya karakteristik umum wilayah pesisir dan laut adalah sebagai berikut :
1. Laut merupakan sumber dari “common property resources” (sumberdaya milik bersama), sehingga memiliki fungsi publik / kepentingan umum;
2. Laut merupakan “open access”, memungkinkan siapapun untuk memanfaatkan ruang laut untuk berbagai kepentingan;
3. Laut bersifat “fluida”, dimana sumberdaya (biota laut) dan dinamika hydrooceanography tidak dapat disekat / dikapling;
4. Pesisir merupakan kawasan yang strategis karena memiliki topografi yang relatif mudah dikembangkan dan memiliki akses yang sangat baik (dengan memanfaatkan laut sebagai “prasarana” pergerakan);
5. Pesisir merupakan kawasan yang kaya akan sumberdaya alam, baik yang terdapat di ruang daratan maupun ruang lautan, yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan manusia.

C.     Tujuan

Untuk memperluas wawasan pembaca serta dapat mengerti mengenai peraturan-peraturan pemerintah  tentang pengelolaan wilaya pesisir dan laut.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Kebijakan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Laut

Implementasi pengaturan pengelolaan wilayah pesisir dan laut dalam hukum nasional, dapat dibagi dalam dua bentuk, yaitu pertama ketentuan perundang-undangan nasional yang mengatur pengelolaan wilayah pesisir dan laut yang bersifat konkrit dan mengikat (hard law), atau ketentuan yang dihasilkan dari perjanjian internasional (treaty, convention, atau agreement) baik yang bersifat bilateral, multilateral, global, regional maupun sub-regional bagi negara-negara yang menyatakan diri siap terikat (express to be bound) dan memberlakukannya di wilayahnya.6 Kedua, ketentuan-ketentuan yang berbentuk soft law, yaitu ketentuan-ketentuan yang memuat prinsip-prinsip umum (general principles), bersifat pernyataan sikap atau komitmen moral dan tidak mengikat secara yuridis. Daya ikatnya tergantung kepada kesediaan negara-negara untuk menerimanya sebagai hukum nasional, misalnya dalam bentuk deklarasi, piagam atau protokol.
Beberapa komitmen (soft law) yang mendukung pelaksanaan pengelolaan wilayah pesisir dan laut dengan mengacu pada integrated coastal management adalah:
a.       Agenda 21 Indonesia
Indonesia telah menerima Agenda 21 Global sebagai persetujuan tidak mengikat (non binding agreement) hasil konferensi UNCED 1992 dan menjadikannya sebagai pedoman dasar bagi penyelenggaraan dan penyusunan kebijakan lingkungan dan pembangunan. Ketentuan Bab 18 dalam Agenda 21-Indonesia tentang pengelolaan wilayah pesisir menjadi sangat penting karena kondisi lingkungan wilayah pesisir dan laut membutuhkan penanganan khusus. Penanganan khusus pada wilayah pesisir dan laut mencakup aspek keterpaduan dan kewenangan kelembagaan, sehingga diharapkan sumberdaya yang terdapat di kawasan ini dapat menjadi produk unggulan dalam pembangunan bangsa Indonesia di masa mendatang.
b.      Jakarta Mandate, 1995
Agenda 21 Chapter 17 telah menghasilkan suatu program yang dikenal dengan ”Jakarta Mandate on the Conservation and Sustainable Use of Marine and Coastal Biological Diversity” pada tahun 1995. Keanekaragaman sumberdaya alam di pesisir, baik di negara maju maupun berkembang mengalami over-exploitation, sehingga diperlukan suatu program kerja yang terintegrasi dalam pengelolaannya dengan prioritas aktivitas pada 5 elemen, yaitu:
1. implementation of integrated marine and coastal area management;
2. marine and coastal living resources;
3. marine and coastal protected areas;
4. mariculture; and
5. alien species and genotype.
Jakarta Mandate on the Conservation and Sustainable Use of Marine and Coastal Biological Diversity, elemen 1 tentang Implementation of integrated marine and coastal area management merupakan upaya yang harus dilakukan oleh negara-negara dalam pengelolaan wilayah pesisir dan laut, seperti tercantum dalam Agenda 21 Chapter 17 program (a).
c.       Deklarasi Bunaken, 1998
Deklarasi Bunaken dideklarasikan oleh Presiden RI BJ Habibie pada 26 September 1998 bertepatan dengan pencanangan tahun 1998 sebagai ”Tahun Bahari Indonesia”. Deklarasi ini merupakan salah satu tonggak pembangunan kelautan Indonesia dan merupakan upaya untuk memanfaatkan kembali laut, setelah pembangunan yang dilaksanakan pada era sebelumnya lebih berorientasi darat (land-based development). Diharapkan dari deklarasi ini semua jajaran pemerintah dan masyarakat memberikan perhatian untuk pengembangan, pemanfaatan, dan pemeliharaan potensi kelautan Indonesia.

B.     Perangkat Hukum Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Laut

a.       Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), 1982
Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea) 1982, disahkan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS 1982. UNCLOS 1982 tidak mengatur secara khusus dalam pasal-pasal nya tentang pengelolaan wilayah pesisir dan laut. Tetapi tersirat bahwa sumber kekayaan yang ada di laut memerlukan pengelolaan yang baik sesuai dengan prinsipprinsip pembangunan berkelanjutan, tanpa merusak lingkungan laut, sehingga dapat digunakan untuk kemakmuran umat manusia. Pengaturan tentang pentingnya perlindungan dan pelestarian lingkungan laut diatur dalam UNCLOS 1982 Part XII tentang Protection and Preservation of the Marine Environment.
b.      Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), 1982, membawa konsekuensi kepada NKRI untuk memperbarui ketentuan tentang Perairan Indonesia seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 4/Prp/1960 tentang Perairan Indonesia dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia dan disesuaikan dengan perkembangan rezim baru negara kepulauan sebagaimana di muat dalam Bab IV UNCLOS 1982.
Pengaturan khusus tentang pengelolaan wilayah pesisir dan laut tidak dijelaskan secara terinci, tetapi hanya di atur tersirat dalam Bab IV tentang Pemanfaatan, Pengelolaan, Perlindungan dan Pelestarian Lingkungan Perairan Indonesia. Hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip sustainable development dalam pengelolaan sumberdaya di wilayah pesisir dan laut. Dalam Pasal 23 ayat (1) disebutkan bahwa:
“Pemanfaatan, pengelolaan, perlindungan, dan pelestarian lingkungan perairan Indonesia dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan nasional yang berlaku dan hukum internasional”.
Sebagai upaya untuk meningkatkan pemanfaatan sumberdaya alam di perairan Indonesia, dijelaskan dalam Pasal 23 ayat (3), bahwa:
“Apabila diperlukan untuk meningkatkan pemanfaatan, pengelolaan, perlindungan, dan pelestarian lingkungan perairan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (10) dapat dibentuk suatu badan koordinasi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.”
c.       Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional 2005-2025
Pengelolaan sumberdaya alam secara berkelanjutan merupakan bagian dari rencana pembangunan yang akan dilakukan oleh pemerintah sesuai RPJP Nasional Tahun 2005- 2025, tertuang dalam Bab II – huruf I yang mengatur mengenai Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup.8 Dalam Bab II-huruf I dinyatakan bahwa sumber daya alam dan lingkungan hidup memiliki peran ganda, yaitu sebagai modal pembangunan dan sekaligus sebagai penopang sistem kehidupan. Adapun jasa-jasa lingkungan meliputi keanekaragaman hayati, penyerapan karbon, pengaturan secara alamiah, keindahan alam, dan udara bersih merupakan penopang kehidupan manusia.
Arah pembangunan untuk mengembangkan potensi sumber daya kelautan menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJP Nasional adalah pendayagunaan dan pengawasan wilayah laut yang sangat luas. Arah pemanfaatannya harus dilakukan melalui pendekatan multisektor, integratif, dan komprehensif agar dapat meminimalkan konflik dan tetap menjaga kelestariannya. Mengingat kompleksnya permasalahan dalam pengelolaan sumberdaya laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil, pendekatan keterpaduan dalam kebijakan dan perencanaan menjadi prasyarat utama dalam menjamin keberlanjutan proses ekonomi, sosial, dan lingkungan sesuai dengan prinsip-prinsip yang terdapat dalam integrated coastal management .
d.      Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
Pengelolaan sumberdaya wilayah pesisir dan laut belum terintegrasi dengan kegiatan pembangunan dari berbagai sektor dan daerah. Hal ini dapat dilihat dari peraturan perundang-undangan tentang pemanfaatan sumberdaya pesisir dan laut selama ini lebih berorientasi kepada eksploitasi sumberdaya pesisir dan laut tanpa memperhatikan kelestarian sumberdayanya, dan belum mampu untuk mengeliminasi faktor-faktor penyebab kerusakan lingkungan. Seperti disebutkan dalam Penjelasan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang PWP-PK, bahwa :
“Norma-norma pengelolaan wilayah pesisir disusun dalam lingkup perencanaan, pemanfaatan, pengelolaan, pengendalian, dan pengawasan, dengan memperhatikan norma-norma yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya.”
Sebagai negara hukum, pelaksanaan pengembangan sistem pengelolaan wilayah pesisir dan laut sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan harus sesuai dengan norma diberi dasar hukum yang jelas, tegas, dan menyeluruh guna menjamin kepastian hukum bagi upaya pengelolaan wilayah pesisir.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang PWP-PK, dalam Pasal 3 tentang Asas dan Tujuan, menyatakan bahwa:
“Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berasaskan:
(a) keberlanjutan; (b) konsistensi; (c) keterpaduan; (d) kepastian hukum; (e) kemitraan; (f) pemerataan; (g) peran serta masyarakat; (h) keterbukaan; (i) desentralisasi; (j) akuntabilitas; dan (k) keadilan.”
Asas-asas yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang PWP-PK merupakan implementasi dari prinsip-prinsip dasar yang terdapat dalam integrated coastal management. Implementasi dari prinsip-prinsip tersebut dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang PWP-PK disesuaikan dengan kondisi geografis dan masyarakat di Indonesia. Konsistensi dan keterpaduan dalam  melaksanakan pengelolaan wilayah pesisir sesuai dengan asas-asas tersebut memerlukan pengawasan dan evaluasi, baik oleh Pemerintah atau stakeholders.
Terdapat 15 prinsip dasar yang patut diperhatikan dalam pengelolaan wilayah pesisir dan laut yang mengacu pada J.R. Clark (1992):
“(1)resources system; (2) the major integrating force; (3) integrated; (4) focal point; (5) the boundary of coastal zone; (6) conservation of common property resources; (7) degradation of conservation ; (8) inclusion all levels of government; (9) character and dynamic of nature; (10) economic benefits conservation as main purpose; (11) multipleuses management; (12) multiple-uses utilization; (13) traditional management; (14) environment impact analysis.”
Sesuai dengan prinsip-prinsip integrated coastal management, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang PWP-PK pengelolaan wilayah pesisir melibatkan banyak sektor dan sumberdaya alam baik hayati maupun non hayati, sehingga pelaksanaannya dilakukan dengan cara menciptakan keharmonisan dan sinergi antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, mengikutsertakan peran serta masyarakat dan lembaga pemerintah.
Perencanaan dalam pengelolaan wilayah pesisir mengintegrasikan berbagai perencanaan yang disusun oleh berbagai sektor dan daerah sehingga terjadi keharmonisan dan saling penguatan pemanfaatannya diatur dalam Bab IV–Perencanaan, dari Pasal 7 sampai dengan Pasal 15 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang PWP-PK. Perencanaan wilayah pesisir terbagi dalam 4 (empat tahapan) yang secara rinci akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri, yaitu (1) rencana strategis; (2) rencana zonasi; (3) rencana pengelolaan; dan (4) rencana aksi sesuai dengan Prinsip 1 dan 3 dari integrated coastal management.
Pemanfaatan yang optimal terhadap wilayah pesisir berdasarkan Prinsip 12 dan 14 dalam integrated coastal management, diimplementasikan dengan diberikannya Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) oleh Pemerintah seperti diatur dalam Pasal 16 Ayat (1) Undang-undang Nomor 27 tahun 2007 tentang PWP PK. Dijelaskan dalam Pasal 16 ayat (2) bahwa HP-3 meliputi pengusahaan atas permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut.
Menurut Pasal 18 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang PWP-PK, HP-3 diberikan oleh Pemerintah kepada orang perorangan Warga Negara Indonesia, dan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia; atau masyarakat adat. Tetapi ada beberapa daerah yang tidak dapat diberikan HP-3 yaitu kawasan konservasi, suaka perikanan, alur pelayaran, kawasan pelabuhan, dan pantai umum seperti yang diatur dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang PWP-PK.
Selanjutnya, dalam Pasal 1 butir 18, HP-3 yang diberikan oleh Pemerintah adalah bagian-bagian tertentu dari perairan pesisir untuk usaha kelautan dan perikanan, serta usaha lain yang terkait dengan pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-pulau kecil yang mencakup atas permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu.
Ketentuan tentang HP-3 tersebut akan menimbulkan perbedaan penafsiran jika dikaitkan dengan ketentuan tentang hak-hak yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria Bab II Bagian 1, Pasal 16 Ayat (1) dan Ayat (2).
Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, hak atas tanah tidak meliputi pemilikan kekayaan alam yang terkandung di dalam tubuh bumi di bawahnya.11 Seperti yang dinyatakan dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, bahwa pengambilan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi, air dan ruang angkasa perlu diatur. Pada dasarnya kekayaan sumberdaya alam di wilayah pesisir juga merupakan bagian dari kekayaan alam yang di maksud dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Tetapi Penjelasan Pasal 8 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok- Pokok Agraria pada dasarnya menyebutkan bahwa hak-hak atas tanah itu hanya memberi hak atas permukaan bumi, maka wewenang-wewenang yang bersumber daripadanya tidaklah mengenai kekayaan-kekayaan alam yang terkandung dalam tubuh bumi, air dan ruang angkasa, sehingga pengambilan kekayaan tersebut memerlukan pengaturan tersendiri.
Mengacu pada Pasal 8 Undang-undang Nomor 5 tentang Pokok-Pokok Agraria dan Pasal 16 Ayat (2) Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang tentang PWP-PK , maka HP-3 atas wilayah pesisir, merupakan suatu aturan baru dalam pengelolaan wilayah pesisir yang belum pernah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 tentang Pokok-Pokok Agraria, maupun Undang-undang lainnya.
Berbeda dengan hak –hak atas tanah seperti diatur dalam Pasal 16 Undangundang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria, maka HP-3 diberikan oleh Pemerintah dalam luasan dan waktu tertentu, seperti disebutkan dalam Pasal 17 ayat (2).
Partisipasi masyarakat sekitar lokasi dan masyarakat adat dalam pengelolaan wilayah pesisir diatur dalam Pasal 18 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang PWP-PK. Keberadaan masyarakat adat yang telah memanfaatkan pesisir secara turun temurun, seperti sasi, hak ulayat laut, terhadap mereka sesuai Undang-undang harus dihormati dan dilindungi seperti diatur dalam Pasal 61 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang PWP-PK.
Mengacu pada prinsip 5 dan 6 dari integrated coastal management, untuk menghindari perbedaan penafsiran, pembagian dan penentuan batas wilayah pesisir terkait dengan pengelolaan wilayah pesisir diperlukan upaya integrasi dan koordinasi dengan sektor lain yang terkait, terutama dalam konservasi sumberdaya alam milik bersama (common property resources) sehingga tidak menimbulkan konflik dalam pelaksanaannya.
Pembagian zonasi wilayah pesisir sesuai dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 27 tahun 2007 tentang PWP-PK sangat terkait dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, yaitu membagi wilayah laut untuk keperluan administrasi dan batas kewenangan di daerah. Selanjutnya, untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di darat dan dasar laut, maka Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Pertambangan akan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang PWP-PK.
Penyelesaian sengketa dalam pemanfaatan sumberdaya di wilayah pesisir menurut Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang PWP-PK ditempuh melalui pengadilan dan/atau di luar pengadilan.12 Penyelesaian sengketa pengelolaan wilayah pesisir melalui pengadilan dimaksudkan untuk memperoleh putusan mengenai pengembalian suatu hak, besarnya ganti kerugian, atau tindakan tertentu yang harus dilakukan oleh para pihak yang kalah dalam sengketa. Sedangkan penyelesaian di luar pengadilan dilakukan dengan cara konsultasi, penilaian ahli, negosiasi, mediasi, konsultasi, arbitrasi atau melalui adat istiadat/kebiasaan/kearifan lokal.
e.       Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut
Peraturan Pemerintah ini mewajibkan setiap orang atau penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan upaya pencegahan dan bertanggung jawab terhadap perusakan/pencemaran laut. Ketentuan dalam Bab V tentang Penanggulangan Pencemaran dan/atau Perusakan Laut, dalam Pasal 15 menetapkan bahwa:
“Setiap orang atau penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan laut wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan laut yang diakibatkan oleh kegiatannya.”
Pemanfaatan secara berlebihan terhadap sumberdaya di wilayah pesisir tanpa mengindahkan kelestarian lingkungan pesisir, akan mengakibatkan rusaknya ekosistem di wilayah pesisir.
f.       Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Kewenangan Pemerintah dalam hal pengelolaan sumberdaya alam diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007).
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama, sedangkan yang termasuk pengelolaan sumberdaya wilayah pesisir (Kelautan dan Perikanan) diatur dalam Pasal 2 Ayat (4) butir cc, dan merupakan bagian dari urusan pemerintahan yang dapat dibagi bersama antar tingkatan dan/atau susunan pemerintahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 mengatur mengenai Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah terbagi dalam urusan wajib dan urusan pilihan. Pengelolaan wilayah pesisir dan laut merupakan bagian dari kelautan dan perikanan, yang dalam ketentuan ini merupakan bagian dari urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah.
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dalam pengelolaan wilayah pesisir hanya terbatas pada fungsi pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten/Kota dan untuk menghindari konflik kepentingan antar Kabupaten/Kota serta kewenangan yang tidak/belum dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

C.     Pengaturan Pengelolaan Wilayah Pesisir di Daerah

Berdasarkan Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, bahwa pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Pusat belum pernah memberikan otonomi yang nyata dalam pemanfaatan sumberdaya pesisir di wilayah pesisir. Status Quo kewenangan daerah ini tidak menjadi perhatian Pemerintah, karena kegiatan ekonomi yang berlangsung di wilayah pesisir dilakukan berdasarkan pendekatan sektoral yang menguntungkan instansi sektoral dan usaha tertentu.
Pasal 18 ayat (10) Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa:
”Daerah yang memiliki wilayah laut diberikan kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut.”
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dalam pengelolaan wilayah pesisir hanya terbatas pada fungsi pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten/Kota dan untuk menghindari konflik kepentingan antar Kabupaten/Kota serta kewenangan yang tidak/belum dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang PWPPK, Pemerintah Daerah wajib untuk menyusun semua rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk melakukan ekplorasi, eksploitasi, konservasi dan mengatur sumberdaya alam seperti melakukan penyusunan rencana tata ruang, mengatur dan menyediakan bantuan kepada Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan undang-undang dan kedaulatan nasional.
Kewenangan Pemerintah Pusat dalam mengelola sumberdaya di wilayah ini merupakan kewenangan atribusi yang langsung bersumberkan pada Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS 1982.
Perluasan kewenangan pengelolaan wilayah pesisir diberikan kepada Kabupaten/Kota dan Provinsi untuk mengelola sumberdaya laut dan daratan dalam wilayah hukumnya. Hal ini diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 6, yaitu:
“Pendapatan asli daerah bersumber dari: a) Pajak daerah; b) Retribusi daerah; c) hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan d) lain-lain PAD yang sah.”
Pendapatan asli daerah juga dapat diperoleh dari dana perimbangan, seperti dijelaskan dalam Pasal 11 tentang dana bagi hasil. Ayat (1) dari Pasal 11 menyebutkan bahwa dana bagi hasil bersumberkan dari pajak dan sumber daya alam.
Pembagian kewenangan kepada pemerintah daerah atas wilayah laut sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, secara yuridis tidak mengubah wilayah perairan Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia. Kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah untuk melaksanakan pengelolaan sumberdaya kelautan di wilayah kewenangannya disertai dengan kewajiban untuk memelihara kelestarian lingkungannya.

D.    Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir

Sebagai salah satu wujud dalam penyusunan kebijakan kelautan terutama pengelolaan wilayah pesisir dan laut di daerah adalah penyediaan produk hukum wilayah pesisir dan laut dalam bentuk Peraturan Daerah dengan menggagas sebuah model yang berbasis masyarakat. Beberapa daerah di Kalimantan dan Sulawesi yang telah difasilitasi oleh Satuan Kerja Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (Marine and Coastal Resources Management Project /MCRMP), Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Departemen Kelautan dan Perikanan, telah menghasilkan beberapa Peraturan Daerah mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir dan laut.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan

Implementasi integrated coastal management pada wilayah pesisir dan laut mengacu kepada Bab XII UNCLOS 1982 dan Agenda 21-Chapter 17 Program (a). Indonesia mengimplementasikan integrated coastal management dengan menuangkannya dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (PWP-PK).


DAFTAR PUSTAKA


http://bk.menlh.go.id/files/UU_no_27_th_2007.pdf (‎11 ‎Maret ‎2014, ‏‎13:48:41).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar